Jumat, 26 Januari 2018

Penggolongan Obat

Berdasarkan Permenkes, obat yang dipasarkan digolongkan menjadi :
a. Obat Narkotika (daftar O), yaitu obat yang ada dalam daftar obat narkotik (SK Menkes RI No. 2882/Dirjen/SK70), yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Cirinya setiap kemasan ada tanda lingkaran warna merah dengan tanda + didalamnya.
b.   Obat Keras (daftar G), yaitu obat yang ada dalam daftar obat keras (SK Menkes RI No.633 dan 6171, SK Dirjen Far No. 2669), yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Cirinya setiap kemasan ada tanda lingkaran warna merah dengan huruk K didalamnya.
c.   Obat bebas terbatas (daftar W), yaitu obat yang terdapat dalam daftar obat bebas terbatas (SK Menkes RI No. 6355 dan SK Dirjen Far No. 2193 dan SK No. 1761), yang bisa dibeli tanpa resep dokter di apotek dan toko obat berizin. Cirinya pada setiap kemasan ada tanda lingkaran warna biru dan tambahan label misalnya P. No. 1. Awas obat keras bacalah aturan pemakaian.
d.   Obat bebas, obat yang bisa dibeli secara bebas baik di apotek, toko obat, maupun di supermarket atau toko atau warung biasa. Cirinya pada setiap kemasan ada tanda lingkaran warna hijau.


Berdasarkan sumbernya, obat digolongkan menjadi tiga, yaitu :
a.  Obat alamiah/ obat yang terdapat di alam, yaitu pada tanaman, hewan, dan mineral.
b.   Obat semisintetik/ obat hasil sintesis yang bahan dasarnya berasal dari alam.
c.   Obat sintetik murni, obat yang bahan dasarnya tidak berkhasiat, setelah disintesis akan didapatkan senyawa dengan khasiat farmakologis tertentu.

Menurut peraturan perundang – undangan, penggolongan obat adalah :
a.   Obat etikal, yaitu obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter seperti, obat narkotika dan obat keras.

b.   Obat OTC (Over The Counter) seperti obat bebas, bebas terbatas, suplemen, jamu, dan kosmetik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar