Berdasarkan Permenkes, obat yang
dipasarkan digolongkan menjadi :
a. Obat
Narkotika (daftar O), yaitu obat yang ada dalam daftar obat narkotik (SK Menkes
RI No. 2882/Dirjen/SK70), yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Cirinya
setiap kemasan ada tanda lingkaran warna merah dengan tanda + didalamnya.
b.
Obat
Keras (daftar G), yaitu obat yang ada dalam daftar obat keras (SK Menkes RI
No.633 dan 6171, SK Dirjen Far No. 2669), yang hanya bisa dibeli dengan resep
dokter. Cirinya setiap kemasan ada tanda lingkaran warna merah dengan huruk K
didalamnya.
c. Obat bebas terbatas (daftar W), yaitu
obat yang terdapat dalam daftar obat bebas terbatas (SK Menkes RI No. 6355 dan
SK Dirjen Far No. 2193 dan SK No. 1761), yang bisa dibeli tanpa resep dokter di
apotek dan toko obat berizin. Cirinya pada setiap kemasan ada tanda lingkaran
warna biru dan tambahan label misalnya P. No. 1. Awas obat keras bacalah aturan
pemakaian.
d. Obat bebas, obat yang bisa dibeli
secara bebas baik di apotek, toko obat, maupun di supermarket atau toko atau
warung biasa. Cirinya pada setiap kemasan ada tanda lingkaran warna hijau.
Berdasarkan
sumbernya, obat digolongkan menjadi tiga, yaitu :
a. Obat alamiah/
obat yang terdapat di alam, yaitu pada tanaman, hewan, dan mineral.
b. Obat semisintetik/ obat hasil sintesis yang bahan
dasarnya berasal dari alam.
c. Obat sintetik murni, obat yang bahan dasarnya tidak
berkhasiat, setelah disintesis akan didapatkan senyawa dengan khasiat
farmakologis tertentu.
Menurut
peraturan perundang – undangan, penggolongan obat adalah :
a. Obat etikal, yaitu obat yang hanya dapat diperoleh dengan
resep dokter seperti, obat narkotika dan obat keras.
b. Obat OTC (Over The Counter) seperti obat bebas,
bebas terbatas, suplemen, jamu, dan kosmetik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar